Newsroom: Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung
Newsroom Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung
Asahan, MISTAR.ID
Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak periode Oktober 2022 hingga Oktober 2023. Pemusnahan barang penindakan ini dilakukan dengan cara dibakar di gudang penimbunan Bea Cukai Teluk Nibung, Kabupaten Asahan, Kamis (7/11/24).
Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menyita berbagai barang ilegal, yang terdiri dari beberapa jenis, yaitu rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 86 ribuan, pulpen sebanyak 60 bale, produk makanan dan minuman olahan sebanyak 555 kotak, satu unit gitar listrik, sepeda, dan barang-barang lainnya.
Total nilai dari pemusnahan barang-barang ilegal ini mencapai Rp1 miliar lebih dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp200 juta.
Tonton juga: Newsroom: Api Misterius Bikin Heboh Warga di Asahan
Penindakan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang mengawasi wilayah Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai.
Hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (perdana/hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Kasus DBD Nisel Sebanyak 627